Portal7.my.id || SURABAYA — Dugaan praktik penyelesaian perkara judi online secara tidak transparan kembali mencuat. Kali ini, informasi yang beredar menyeret nama Unit 3 Jatanras Polda Jawa Timur.
Media Portal7 memperoleh informasi terkait seorang warga bernama Moch Rizal Rizki Amirullah, asal Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang disebut sempat diamankan pada 4 Maret 2026 terkait dugaan judi online.
Namun, perkara tersebut disebut tidak berlanjut secara terbuka. Di sisi lain, muncul dugaan adanya permintaan uang kepada pihak keluarga dengan nominal awal mencapai Rp50 juta dan disebut berakhir melalui negosiasi sebesar Rp18 juta sebelum yang bersangkutan dipulangkan.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, Portal7 telah mengajukan konfirmasi resmi kepada pihak Unit 3 Jatanras Polda Jatim guna meminta penjelasan terkait kebenaran pengamanan, status perkara, hingga dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses tersebut.
Dalam konfirmasi yang diajukan, Portal7 juga meminta penjelasan apakah pengawasan internal maupun Propam telah melakukan penelusuran atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum memberikan keterangan resmi.
Portal7 menegaskan pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.
(Red)
View
