Aliansi Pekerja Gelar Aksi Solidaritas di Pengadilan Tipikor, Minta Bebaskan Enam Terdakwa Perkara PT APBS

Admin Media
0


Portal7.my.id || SURABAYA — Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/2026). Aksi yang bertajuk "Satu Terdampak Semua Bergerak" itu berlangsung bertepatan dengan sidang pembacaan pleidoi enam pegawai PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), perusahaan anak usaha PT Pelindo yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pengerukan alur laut Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Aksi tersebut digelar sebagai wujud dukungan dan kebersamaan terhadap para terdakwa yang dinilai sedang berjuang memperoleh keadilan atas tuduhan yang dibebankan kepada mereka.

 

Tidak Terbukti Adanya Aliran Dana, Minta Majelis Hakim Membebaskan

 

Perkara dugaan korupsi yang menyeret enam pegawai PT APBS tersebut kini memasuki babak pembacaan pembelaan. Di tengah proses persidangan, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor benar-benar terpenuhi? Sebab, ketentuan tersebut mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang disertai unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, sejauh ini tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada keenam terdakwa maupun kepada pihak manajemen Pelindo. Hal ini pun menjadi dasar argumentasi bahwa unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwakan belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

"Dalam persidangan terungkap bahwa tidak adanya aliran dana ke enam pekerja PT APBS yang menjadi terdakwa. Dengan demikian, faktor memperkaya diri sendiri menjadi pertanyaan besar dalam perkara ini," demikian pernyataan yang disampaikan terkait jalannya persidangan.

 

Proses Kerja Dinilai Sesuai Prosedur

 

Selain persoalan aliran dana, muncul pula penilaian bahwa pelaksanaan pekerjaan pengerukan telah melalui proses administrasi dan pengambilan keputusan bisnis yang berlaku di perusahaan. PT APBS disebut memperoleh pekerjaan tersebut melalui prosedur yang wajar, tanpa indikasi pengaturan khusus, pemberian keistimewaan, maupun praktik yang melanggar prinsip persaingan usaha.

 

"Secara proses administrasi, pekerjaan PT APBS sebagai entitas anak usaha dari Pelindo Holding mendapatkan pekerjaan melalui proses yang wajar, tanpa indikasi pengkondisian, keistimewaan, bahkan melanggar prinsip monopoli," bunyi keterangan yang menjadi dasar pembelaan.

 

Pekerjaan pengerukan itu sendiri juga disebut dilakukan setelah penawaran dari pihak lain tidak diterima, sehingga pekerjaan sempat terbengkalai. Keputusan PT APBS untuk melaksanakannya dinilai bukan semata-mata soal harga, melainkan demi menjaga kelancaran fungsi alur pelayaran yang berdampak luas bagi aktivitas kepelabuhanan.

 

Kerja Sama dengan PT SAI dan Keuntungan Korporasi Bukan Bukti Korupsi

 

Dalam pelaksanaannya, PT APBS bekerja sama dengan PT SAI sebagai mitra penyedia alat pengerukan. Imbal hasil yang diterima PT SAI dinilai wajar sebanding dengan kontribusi dan dukungan yang diberikan, bukan sekadar menerima keuntungan tanpa kinerja.

 

Sementara itu, adanya keuntungan atau margin yang diperoleh PT APBS dari pekerjaan tersebut juga ditegaskan sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sah. Sebagai perusahaan komersial, wajar jika pekerjaan menghasilkan keuntungan yang selanjutnya menjadi aset perusahaan dan masuk ke dalam laporan keuangan konsolidasi kelompok Pelindo. Keuntungan korporasi dari usaha yang sah, tegasnya, tidak dapat disamakan dengan keuntungan hasil tindak pidana korupsi.

 

Jangan Ubahlah Keputusan Bisnis Menjadi Perkara Pidana

 

Pembelaan para terdakwa menegaskan bahwa belum ada bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun aliran dana yang memperkaya pihak tertentu secara pribadi. Selisih harga atau margin keuntungan perusahaan saja tidak cukup untuk membuktikan terjadinya korupsi tanpa adanya unsur pidana yang lengkap.

 

Para pendukung berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara menyeluruh berdasarkan pembuktian yang sah, dan tidak menjadikan keputusan bisnis korporasi sebagai perkara pidana apabila tidak terbukti melanggar hukum. Pada akhirnya, pengadilanlah yang berwenang memutuskan apakah dakwaan telah terbukti atau tidak.

 

Para pengunjuk rasa menyampaikan permohonan agar keenam terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, mengingat unsur-unsur pidana dalam perkara ini dinilai belum terpenuhi.

 

 

 

Surabaya, 12 Agustus 2026

 

(Red)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!