Kuras Aset PLN Berkedok Teknisi, Residivis Pencuri Busbar di Madiun Dibekuk Polisi

Admin Media
0


Portal7.my.id || MADIUN – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa busbar tembaga dan accu pada panel trafo milik PT PLN (Persero). Pelaku menyamar sebagai teknisi PLN saat beraksi.


Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim, 6 Mei 2026. Aksi pencurian terjadi di wilayah kerja ULP PLN Dolopo yang meliputi Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo, Kabupaten Madiun.


Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tersangka berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, ditangkap pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.


“Tersangka mendatangi TKP dengan menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan agar masyarakat tidak curiga,” ujar AKBP Kemas, Jumat, 8 Mei 2026.


Pelaku mengenakan atribut menyerupai petugas PLN, termasuk rompi K3 oranye, saat membongkar panel trafo dan mengambil busbar tembaga serta baterai accu.


Kasus terungkap setelah PLN ULP Dolopo menerima laporan masyarakat lewat layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik di wilayah Wungu, Dolopo, dan Dagangan pada 1–6 Mei 2026. Padahal, tidak ada jadwal pemadaman terencana.


Pengawas ULP PLN Dolopo, Muhammad Jundan Jamil, yang melakukan pengecekan menemukan panel gardu dalam kondisi terbuka dan sejumlah komponen penting hilang. Akibatnya PLN mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.


Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit motor Honda Beat merah-hitam beserta STNK dan kunci, helm, rompi K3, tas ransel, buff hitam, mesin impact, tang, kunci ring, mata sok, uang tunai Rp469 ribu, serta dokumen inventaris aset PLN dan surat tugas.


Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka merupakan residivis yang beraksi di banyak lokasi dengan modus sama. Di wilayah hukum Polres Madiun, pelaku diduga terlibat dalam 24 TKP dengan total kerugian Rp179.250.000. Lokasinya tersebar di Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, hingga Kecamatan Madiun.


Tersangka juga mengaku beraksi di satu TKP wilayah Polres Bojonegoro dan tiga TKP di wilayah Polres Ponorogo.


Atas perbuatannya, IVCI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.


“Saat ini Satreskrim masih melanjutkan penyidikan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas AKBP Kemas.

(Red)

Baca Juga Artikel ini

View
  • Lebih lama

    Kuras Aset PLN Berkedok Teknisi, Residivis Pencuri Busbar di Madiun Dibekuk Polisi

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!