Dugaan Dua Terduga Kasus Sabu Dibebaskan, Muncul Klaim Uang Rp40 Juta di Polda Jatim

Admin Media
0


Portal7.my.id || SURABAYA – Dugaan pelepasan dua pria, M. Mu’is Almaulid dan Ahmad Fatoni, dalam perkara narkotika jenis sabu yang disebut terjadi pada 2 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB menjadi sorotan dan memerlukan klarifikasi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.


Berdasarkan keterangan sumber yang mengaku mengetahui perkara tersebut, kedua pria diduga dibebaskan setelah masing-masing keluarga menyerahkan uang tunai Rp20 juta, dengan total Rp40 juta. Penyerahan uang itu diklaim berlangsung di ruang penyidikan Subdit I Unit 2 Polda Jatim dan dikaitkan dengan nama Dicky Munandar.


Informasi tersebut disebut bersumber dari pengakuan kedua pria dan pihak keluarga. Namun, dugaan pembayaran maupun alasan keduanya dibebaskan masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi.


Sejumlah pertanyaan perlu dijawab, mulai dari status hukum kedua pria, dasar hukum pelepasan, hingga tindak lanjut barang bukti apabila ditemukan. Benarkah penyerahan uang Rp40 juta tersebut terjadi, dan apakah tercatat secara resmi dalam administrasi perkara?


Ditresnarkoba Polda Jatim diharapkan memberikan penjelasan agar penanganan perkara ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak yang disebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

(Red) 

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!