Portal7.my.id || SURABAYA — Dugaan penanganan perkara narkotika yang menyeret nama Duwi Atmono alias Jompot memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Informasi mengenai dugaan barang bukti sekitar 40 gram sabu, pengamanan di sebuah vila kawasan Tretes, hingga kabar bahwa yang bersangkutan dilepaskan lima hari kemudian kini menjadi sorotan.
Duwi Atmono alias Jompot bersama istrinya disebut diamankan pada 14 April 2026. Dalam informasi yang beredar, pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan ditemukan barang bukti yang disebut-sebut sekitar 40 gram sabu.
Duwi juga disebut-sebut sebagai bandar narkotika. Namun, penyebutan tersebut masih merupakan informasi yang beredar dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah informasi bahwa pasangan tersebut disebut dilepaskan pada 19 April 2026, hanya sekitar lima hari setelah diamankan.
Jika benar ada dugaan barang bukti narkotika dalam jumlah puluhan gram, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan: atas dasar apa seseorang yang disebut-sebut berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut bisa dilepaskan?
Apakah sejak awal status hukumnya bukan tersangka? Apakah alat bukti dinilai belum cukup? Apakah terdapat hasil gelar perkara yang menjadi dasar keputusan tersebut? Atau ada pertimbangan hukum lain yang belum disampaikan kepada publik?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting: jika saat ini perkara disebut masih dalam proses penyidikan, di mana keberadaan Duwi Atmono alias Jompot sekarang? Apakah masih wajib menjalani proses pemeriksaan, dikenakan wajib lapor, atau berada dalam status hukum tertentu?
Sebab, pernyataan bahwa perkara masih “proses sidik” tentu perlu disertai kejelasan mengenai status orang yang diperiksa dan perkembangan perkara.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanit Ditresnarkoba Polda Jatim, Eka, membantah adanya penerimaan uang Rp60 juta yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
«“Ga ada kita terima uang mas bro, ybs juga saat ini proses lanjut, proses sidik,” jawab Eka.»
Pernyataan tersebut menjadi bantahan resmi kepolisian terhadap informasi mengenai dugaan penerimaan uang.
Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai bagaimana perkara tersebut ditangani sejak pengamanan hingga saat ini.
Jika benar perkara masih dalam penyidikan, mengapa orang yang disebut-sebut diamankan bersama dugaan barang bukti 40 gram sabu bisa berada di luar tahanan? Apakah yang bersangkutan masih berstatus terperiksa, tersangka, atau memiliki status hukum lainnya?
Dan yang paling mendasar: sekarang yang bersangkutan berada di mana? Apakah masih berada dalam pengawasan penyidik atau sudah bebas tanpa kewajiban hukum tertentu?
Pertanyaan berikutnya juga menyangkut barang bukti.
Jika benar 40 gram sabu diamankan, di mana barang bukti tersebut sekarang? Apakah telah dilakukan penyitaan secara resmi dan tercatat dalam berkas perkara?
Sementara terkait dugaan uang Rp60 juta, bantahan polisi bahwa “ga ada kita terima uang” perlu dicatat sebagai klarifikasi resmi. Namun, informasi mengenai dugaan permintaan atau penyerahan uang tentu tetap perlu ditelusuri apabila terdapat pihak yang memiliki bukti atau mengaku mengalami langsung.
Pada akhirnya, publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi bahwa perkara masih disidik.
Jika benar perkara masih berjalan, apa status hukumnya? Jika benar ada barang bukti 40 gram sabu, bagaimana nasib barang bukti tersebut? Jika benar terduga pelaku pernah dilepaskan, apa dasar hukumnya? Dan jika disebut masih dalam proses penyidikan, sekarang dimana orang yang bersangkutan?
Serangkaian pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa penanganan perkara narkotika dapat berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan yang terang.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait. Seluruh informasi mengenai status “bandar”, barang bukti, serta dugaan uang Rp60 juta tetap ditempatkan sebagai dugaan atau informasi yang membutuhkan pembuktian, sampai terdapat kepastian hukum.
(Red)
View
