Portal7.my.id || SURABAYA — Dugaan penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang pria bernama Duwi Atmono alias Jompot bersama istrinya memunculkan tanda tanya serius. Pria tersebut bahkan disebut-sebut sebagai bandar narkotika, namun beredar informasi bahwa ia dan istrinya dilepaskan hanya beberapa hari setelah diamankan.
Informasi yang diperoleh menyebut, Duwi Atmono alias Jompot bersama istrinya, yang disebut berdomisili di wilayah Gedangan, Sidoarjo, diamankan pada 14 April 2026 di sebuah vila di kawasan Tretes.
Dalam pengamanan itu, disebut terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 40 gram.
Jika rangkaian informasi tersebut benar, maka pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal siapa yang diamankan. Lebih jauh, publik patut mengetahui bagaimana proses hukum terhadap seseorang yang disebut-sebut sebagai bandar narkotika dan diduga diamankan bersama barang bukti puluhan gram sabu.
Namun, informasi berikutnya justru menimbulkan tanda tanya lebih besar.
Duwi Atmono alias Jompot dan istrinya disebut telah dilepaskan pada 19 April 2026, atau sekitar lima hari setelah dugaan pengamanan.
Apa dasar pelepasan tersebut?
Apakah keduanya tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka? Apakah perkara dihentikan? Apakah terdapat hasil gelar perkara yang menjadi dasar keputusan itu? Atau, ada fakta lain yang hingga kini belum dijelaskan kepada publik?
Pertanyaan juga mengarah pada keberadaan barang bukti yang disebut mencapai sekitar 40 gram sabu. Jika barang bukti tersebut benar ditemukan dan diamankan, bagaimana proses penyitaan dan pencatatannya? Ke mana barang bukti itu kemudian diamankan dan bagaimana status hukumnya saat ini?
Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp60 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut.
Dugaan itu tentu tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti dan klarifikasi resmi. Namun, informasi mengenai kemungkinan adanya permintaan, penerimaan, atau pemberian uang dalam penanganan perkara narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan penjelasan secara terbuka.
Jika informasi itu tidak benar, pihak kepolisian perlu menyampaikannya secara tegas. Jika benar ada pelanggaran, publik juga berhak mengetahui langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan.
Media telah mengajukan konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai dugaan pengamanan pada 14 April 2026, lokasi di kawasan Tretes, barang bukti sekitar 40 gram sabu, status hukum Duwi Atmono alias Jompot yang disebut sebagai bandar narkotika, hingga informasi pelepasan pada 19 April 2026.
Konfirmasi juga diajukan terkait informasi dugaan uang Rp60 juta dalam proses penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak kepolisian masih dinantikan.
Persoalan ini membutuhkan jawaban terang. Sebab, jika seseorang yang disebut sebagai bandar narkotika benar diamankan dengan dugaan barang bukti puluhan gram sabu lalu dilepaskan dalam hitungan hari, maka publik berhak bertanya: bagaimana sebenarnya perkara itu ditangani, dan di mana letak pertanggungjawaban hukumnya?
Media tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan penjelasan resmi atas seluruh informasi dalam pemberitaan ini. (Red)
View
